POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya masuk ke pinjaman online (pinjol) ilegal tentunya bisa dihapus dengan mudah.
Saat ini pencurian data pribadi marak dilakukan oleh banyak oknum pinjol ilegal untuk menjebak pengguna.
Banyak penipu yang menggunakan data pelamar kerja untuk disalahgunakan agar mendapat keuntungan yang besar.
Baca Juga: NIK KTP Sudah Terlanjur Disebar Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Lakukan Ini
Tentunya dengan adanya hal ini, kerugian bisa sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.
Jika Anda mengalami hal serupa, silakan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.
Cara Menghapus Data KTP di Pinjol Ilegal
Berikut cara menghapus data KTP di pinjol ilegal:
Baca Juga: Waspada! Risiko Pinjol Ilegal Bisa Terus Berlanjut Meski Utang Sudah Lunas
1. Lapor Pihak Pinjol Terkait
Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan.
Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.
2. Laporkan Dukcapil
Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda.