Hampir kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga pinjaman dengan nominal yang tak masuk ke akal kepada para debitur.
Pada awalnya, bunga yang ditawarkan cenderung rendah untuk menarik minat masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, bunga pinjaman akan terus naik sehingga utang pengguna membengkak.
Suku bunga pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal biasanya melewati batas yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Suku bunga pinjaman yang diizinkan AFPI minimal 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari.
2. Memberikan Teror
Sudah menjadi rahasia umum jika pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada para nasabah yang gagal bayar (galbay) utang pinjaman.
Ada banyak kasus debt collector (DC) pinjol melakukan berbagai tindak kekerasan baik berupa ancaman maupun perbuatan tidak menyenangkan kepada para nasabah.
3. Mencuri Data Pribadi Nasabah
Banyak di antara para pemilik layanan pinjol ilegal yang mengakses data-data pribadi nasabah yang terhubung dengan perangkat nasabah.
Ketika mengajukan pinjol, nasabah diminta untuk memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi di perangkat, mulai dari kontak, galeri, pesan, dan lainnya.
Jika data-data tersebut diakses oleh pinjol ilegal, maka kan sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
4. Menyalahgunakan dan Menyebarkan Data Pribadi
Apabila pinjol ilegal berhasil mengambil data-data pribadi milik nasabah, maka ada kemungkinan data tersebut bakal digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan nasabah.
Beberapa contoh penyalahgunaan data pribadi, seperti menyebarkan data nasabah hingga memakainya untuk modus penipuan.
Disclaimer: Hindari menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebelum mengajukan pinjol, sebaiknya tingkatkan literasi keuangan untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan pastikan untuk melunasi utang pinjol Anda untuk menghindari hal-hal yang merugikan di masa depan.