Gaji Tenaga Honorer Setelah Menjadi PPPK: Simak Rincian Berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikannya

Kamis 24 Apr 2025, 16:13 WIB
Gaji tenaga honorer setelah menjadi PPPK (Sumber: Pinterest)

Gaji tenaga honorer setelah menjadi PPPK (Sumber: Pinterest)

Pascasarjana S2: Golongan X

  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

Pascasarjana S3: Golongan XI – XVII

  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Bedanya Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Perpres No 11 Tahun 2024 memberikan struktur gaji yang jelas berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.

Bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, perubahan ini membawa harapan besar untuk gaji yang lebih baik, sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi, dengan harapan agar gaji yang lebih baik ini dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan mereka.

Berita Terkait

News Update