Cara bayar PBB online tanpa perlu instal aplikasi tambahan. (Sumber: Website/pajak.go.id)

TEKNO

Cara Bayar PBB Online Tanpa Aplikasi Tambahan, Siapkan Segera NIK KTP hingga Nomor HP Anda

Kamis 24 Apr 2025, 08:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda hingga nomor HP untuk membayar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.

Cukup dengan akses internet dan perangkat, kini pembayaran PBB bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa aplikasi tambahan.

Pemerintah daerah setempat sendiri telah menyediakan layanan e-SPPT PBB melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau dinas pajak masing-masing wilayah.

Kemudahan ini tentu sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau tinggal jauh dari pusat layanan publik.

Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui cara bayar PBB secara online dengan benar agar tidak terkena denda akibat keterlambatan.

Mari simak secara detail bagaimana cara membayar PBB secara online tanpa perlu instal aplikasi, serta apa saja yang perlu kamu siapkan sebelum memulai proses pembayaran.

Baca Juga: Menlu Retno LP Marsudi WO di Sidang DKK PBB, Wapres: Kita Menolak Pendapat Israel

Cara Bayar PBB Online di HP

Berikut adalah panduan lengkap cara bayar PBB online tanpa perlu instal aplikasi tambahan, cukup siapkan beberapa dokumen dan data pribadi.

1. Kunjungi Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

Langkah pertama adalah membuka situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi perpajakan milik pemerintah kota atau kabupaten tempat objek pajak kamu berada.

Pastikan situs yang dikunjungi adalah resmi dan aman, biasanya memiliki domain .go.id.

2. Akses Halaman e-SPPT PBB

Setelah berhasil masuk ke situs utama, cari dan buka menu atau halaman e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

Di sini kamu bisa melakukan pendaftaran secara online untuk mendapatkan tagihan pajak yang harus dibayarkan.

3. Lakukan Pendaftaran dengan Data Diri Lengkap

Isi data diri kamu secara lengkap dan benar, termasuk nama lengkap, NIK KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada), nomor HP aktif, dan alamat email.

Data ini penting untuk proses verifikasi dan juga pengiriman tautan unduhan e-SPPT.

4. Masukkan Informasi Objek Pajak

Masukkan juga informasi spesifik tentang objek pajak yang ingin kamu bayarkan, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan nama wajib pajak sesuai SPPT.

Baca Juga: Sudah Terdaftar di BPNT Tahap 2? Begini Cara Cek NIK KTP Penerima dan Jadwal Pencairan Dana Rp600.000

5. Verifikasi Data secara Otomatis

Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi berdasarkan data yang kamu isi. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit.

Pastikan data yang kamu masukkan benar dan sesuai agar tidak terjadi kegagalan verifikasi.

6. Terima Link Pengunduhan e-SPPT di Email

Jika verifikasi berhasil, kamu akan menerima email berisi tautan untuk mengunduh e-SPPT dalam format PDF. Dokumen ini akan menunjukkan informasi rinci mengenai tagihan PBB milikmu.

7. Cek Tagihan Pajak PBB di e-SPPT

Buka dokumen e-SPPT yang sudah dikirimkan. Di sana, kamu bisa melihat besaran tagihan PBB yang harus dibayarkan, tanggal jatuh tempo, dan informasi tambahan lainnya.

8. Lakukan Pembayaran via QRIS atau Metode Lain

Setelah mengetahui nominal yang harus dibayar, kamu bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran.

Umumnya, situs menyediakan berbagai metode pembayaran, termasuk kode QRIS, transfer bank, gerai pembayaran (Indomaret/Alfamart), atau mobile Banking/Internet Banking.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pembayaran PBB bisa dilakukan dengan mudah, cepat secara online tanpa perlu repot ke luar rumah atau mengunduh aplikasi tambahan.

Tags:
bayar PBB onlinePBBPajak Bumi dan Bangunannomor HPKartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan Cara bayar PBBCara bayar PBB online

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor