POSKOTA.CO.ID - Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda hingga nomor HP untuk membayar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.
Cukup dengan akses internet dan perangkat, kini pembayaran PBB bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa aplikasi tambahan.
Pemerintah daerah setempat sendiri telah menyediakan layanan e-SPPT PBB melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau dinas pajak masing-masing wilayah.
Kemudahan ini tentu sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau tinggal jauh dari pusat layanan publik.
Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui cara bayar PBB secara online dengan benar agar tidak terkena denda akibat keterlambatan.
Mari simak secara detail bagaimana cara membayar PBB secara online tanpa perlu instal aplikasi, serta apa saja yang perlu kamu siapkan sebelum memulai proses pembayaran.
Baca Juga: Menlu Retno LP Marsudi WO di Sidang DKK PBB, Wapres: Kita Menolak Pendapat Israel
Cara Bayar PBB Online di HP
Berikut adalah panduan lengkap cara bayar PBB online tanpa perlu instal aplikasi tambahan, cukup siapkan beberapa dokumen dan data pribadi.
1. Kunjungi Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi perpajakan milik pemerintah kota atau kabupaten tempat objek pajak kamu berada.
Pastikan situs yang dikunjungi adalah resmi dan aman, biasanya memiliki domain .go.id.
2. Akses Halaman e-SPPT PBB
Setelah berhasil masuk ke situs utama, cari dan buka menu atau halaman e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).