Apakah Bisa Sengaja Melakukan Galbay Pinjol? Simak Risikonya!

Kamis 24 Apr 2025, 09:30 WIB
Risiko galbay pinjol yang wajib diketahui. (pixabay/mohamed_hassan)

Risiko galbay pinjol yang wajib diketahui. (pixabay/mohamed_hassan)

Baca Juga: Galbay Pinjol Takut Dikejar DC Lapangan? Simak Tips Mencegah DC Pinjol ke Rumah

  • Ketidaktahuan tentang konsekuensi keterlambatan pembayaran.
  • Salah perhitungan dalam kemampuan membayar cicilan.
  • Tidak siap menghadapi perubahan suku bunga atau biaya tambahan.

5. Pinjaman Berlebihan

Kemudahan akses pinjaman online dapat mendorong seseorang untuk mengambil lebih banyak pinjaman dari yang sebenarnya mampu mereka bayar. Ini meliputi:

  • Mengambil pinjaman dari berbagai platform secara bersamaan.
  • Menggunakan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama (gali lubang tutup lubang).
  • Ketidakmampuan menghitung total beban utang secara keseluruhan.

Tentunya jika melakukan galbay pinjol, Anda akan mendapat beberapa risiko yang fatal.

Baca Juga: 3 Risiko Galbay Pinjol yang Perlu Anda Pahami sebelum Mengajukan Pinjaman

Risiko Galbay Pinjol

Berikut risiko galbay pinjol:

1. Bunga dan Denda Membengkak

Pembengkakan bunga dan denda adalah salah satu dampak utama yang terlihat dari fenomena galbay pinjol.

Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian pinjol legal, tetapi ada risiko nilai bunga dan dendanya bisa berkembang.

2. Teror Debt Collector

Pinjol legal dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang.

Baca Juga: Trik Ampuh! Cara Agar DC pinjol Tidak Terus Menerus Menelepon kepada Nasabah yang Galbay Pinjolnya

Meskipun OJK telah melarang debt collector menagih pembayaran dengan cara-cara intimidasi, tetapi dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pelanggaran pokok-pokok etika penagihan, seperti mengancam hingga melakukan tindakan yang bersifat mempermalukan.

Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memahami hak-hak yang dimiliki dalam proses penagihan.

Apabila menemui praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka peminjam dapat melaporkannya ke OJK.

3. Data Pribadi Bocor

Berita Terkait

News Update