3 Risiko Galbay Pinjol yang Perlu Anda Pahami sebelum Mengajukan Pinjaman

Selasa 22 Apr 2025, 23:11 WIB
Berikut ini risiko jika kamu galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

Berikut ini risiko jika kamu galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online menawarkan solusi cepat bagi siapa saja yang membutuhkan dana secara instan, tanpa prosedur rumit. Namun, kemudahan ini sering kali membuat orang lengah terhadap tanggung jawab finansial yang harus ditanggungnya.

Ketika Anda tidak mampu membayar cicilan tepat waktu atau mengalami gagal bayar, berbagai risiko serius pun mulai mengintai.

Galbay pinjol bukan hanya sekadar urusan utang menumpuk, tapi juga dapat berdampak pada reputasi, kondisi mental, hingga masa depan Anda.

Baca Juga: Cair Hingga Rp12 Juta, Simak Inilah Simulasi Pinjol dengan Limit Tinggi dan Tenor Panjang

Adapun, risiko yang paling ditakuti ketika melakukan galbay adalah Anda harus berhadapan dengan teror penagihan dari pihak ketiga, seperti debt collector atau dc lapangan pinjol.

Selain itu, catatan keterlambatan pembayaran akan memengaruhi skor kredit di SLIK OJK, yang pada akhirnya menyulitkan akses terhadap layanan keuangan lainnya.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami dan mempertimbangkan risiko galbay pinjol sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

Risiko Galbay Pinjol

1. Ancaman dari DC Lapangan

Meski pinjaman online yang legal, mereka tetap bisa bekerja sama dengan pihak ketiga atau debt collector untuk menagih utang.

Cara penagihan ini bisa sangat meresahkan, seperti telepon berkali-kali, pesan dengan nada mengintimidasi, hingga datang langsung ke tempat tinggal. Semua ini bisa mengganggu rasa aman dan ketenangan dalam hidup.

2. Skor Kredit di SLIK OJK Bisa Anjlok

Banyak orang belum menyadari bahwa gagal bayar pinjaman online bisa menurunkan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.

Riwayat keterlambatan atau ketidakmampuan melunasi pinjaman akan tercatat buruk, dan akibatnya, kamu bisa kesulitan mengajukan pinjaman baru, termasuk kredit kendaraan, KPR, atau pinjaman bank lainnya.

3. Dampak Buruk pada Peluang Kerja

Berita Terkait

News Update