Apa Saja Tunjangan yang Didapat Petugas PPSU DKI Jakarta Selain Gaji Pokok? Cek Rinciannya di Sini

Kamis 24 Apr 2025, 12:36 WIB
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta saat ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung dalam rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), atau dikenal dengan julukan 'Pasukan Oranye'.

Sebelum memutuskan untuk mendaftar, calon pelamar disarankan untuk memahami rincian gaji, serta tunjangan yang akan diterima apabila diterima sebagai petugas PPSU DKI Jakarta.

Hal ini penting agar para pelamar memiliki gambaran yang jelas mengenai hak dan manfaat yang akan diperoleh selama menjalankan tugas sebagai PPSU.

Selain gaji pokok yang diberikan, petugas PPSU sendiri akan mendapatkan berbagai tunjangan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Gaji pokok petugas PPSU di DKI Jakarta sudah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016.

Lantas, apa saja tunjangan yang didapat petugas PPSU DKI Jakarta selain gaji pokok? cek rinciannya berikut ini.

Apa Tugas PPSU?

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

Tugas utama mereka meliputi pemeliharaan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, serta memberikan respons terhadap kondisi darurat kecil di wilayah masing-masing.

Petugas PPSU melaksanakan tugas ini berdasarkan Surat Perintah Kerja yang dikoordinasikan oleh pejabat kelurahan.

Seragam khas mereka berwarna oranye, menjadikan mereka mudah dikenali di setiap kelurahan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Dapat Gaji Rp5,4 Juta, Ini Syarat Daftar Loker PPSU DKI Jakarta 2025

Berapa Gaji Petugas PPSU?

Berita Terkait

News Update