POSKOTA.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta saat ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung dalam rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), atau dikenal dengan julukan 'Pasukan Oranye'.
Sebelum memutuskan untuk mendaftar, calon pelamar disarankan untuk memahami rincian gaji, serta tunjangan yang akan diterima apabila diterima sebagai petugas PPSU DKI Jakarta.
Hal ini penting agar para pelamar memiliki gambaran yang jelas mengenai hak dan manfaat yang akan diperoleh selama menjalankan tugas sebagai PPSU.
Selain gaji pokok yang diberikan, petugas PPSU sendiri akan mendapatkan berbagai tunjangan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Gaji pokok petugas PPSU di DKI Jakarta sudah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016.
Lantas, apa saja tunjangan yang didapat petugas PPSU DKI Jakarta selain gaji pokok? cek rinciannya berikut ini.
Apa Tugas PPSU?
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Tugas utama mereka meliputi pemeliharaan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, serta memberikan respons terhadap kondisi darurat kecil di wilayah masing-masing.
Petugas PPSU melaksanakan tugas ini berdasarkan Surat Perintah Kerja yang dikoordinasikan oleh pejabat kelurahan.
Seragam khas mereka berwarna oranye, menjadikan mereka mudah dikenali di setiap kelurahan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Dapat Gaji Rp5,4 Juta, Ini Syarat Daftar Loker PPSU DKI Jakarta 2025
Berapa Gaji Petugas PPSU?
Pada tahun 2025, gaji petugas PPSU di DKI Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa gaji pokok petugas ini mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Pada tahun ini, UMP DKI Jakarta berada pada angka Rp 5.396.791, yang setara dengan sekitar Rp 5,4 juta per bulan.
Selain gaji pokok, petugas PPSU juga mendapatkan berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Dengan adanya tunjangan tersebut, pemerintah daerah berupaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi petugas PPSU, yang berperan penting dalam menjaga kebersihan serta kenyamanan lingkungan di DKI Jakarta.
Tunjangan ini juga mencakup perlindungan kesehatan dan jaminan sosial yang penting untuk kesejahteraan pekerja.
Jumlah Petugas PPSU di DKI Jakarta
Saat ini, jumlah petugas PPSU yang aktif di wilayah DKI Jakarta diperkirakan berada antara 10.687 hingga 18.960 orang.
Mereka tersebar di seluruh kelurahan dengan distribusi antara 40 hingga 70 orang per wilayah, bergantung pada kebutuhan dan luas area kerja masing-masing kelurahan.
Petugas PPSU menjadi salah satu kelompok pekerja yang memberikan kontribusi besar dalam kelancaran kehidupan sehari-hari warga Jakarta.
Pendaftaran PPSU 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk rekrutmen petugas PPSU pada tahun 2025.
Proses rekrutmen ini dibuka pada 22 April 2025 di Balai Kota DKI Jakarta. Pendaftar berasal dari berbagai kalangan, baik muda maupun tua, dengan berbagai latar belakang pendidikan.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan sistem pendaftaran daring (online) melalui laman resmi https://www.jakarta.go.id/loker.
Syarat Daftar PPSU 2025
Untuk dapat melamar sebagai petugas PPSU, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar. Beberapa di antaranya adalah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Mampu membaca dan menulis
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun
- Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
Selain itu, pelamar juga harus melengkapi beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP DKI Jakarta, ijazah terakhir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
Itu dia informasi mengenai rincian mengenai tugas serta besaran gaji pokok dan tunjungan sebagai PPSU DKI Jakarta.