6 Penyebab KPM PKH dan BPNT Gagal Terima Dana Bansosnya di Tahap 2 2025, Ada Apa Saja?

Kamis 24 Apr 2025, 17:37 WIB
6 penyebab KPM PKH dan BPNT gagal terima dana bansosnya di tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

6 penyebab KPM PKH dan BPNT gagal terima dana bansosnya di tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

6 Penyebab KPM PKH BPNT Gagal Terima Dana Bansosnya di Tahap 2 2025

Mengutip dari kanal YouTube Naura Vlog hari ini Kamis, 24 April 2025, berikut ini 6 penyebab penerima gagal dapat pencairan dananya yang akan tercantum juga di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Serentak di Bulan Mei 2025, Cek Jadwal dan Proses Penyalurannya!

1. Terdaftar Memiliki Usaha

Ketika dinyatakan gagal sebagai penerima PKH atau BPNT karena memiliki usaha, maka tulisannya seperti ini " GAGAL : Rekomendasi BPK (terdaftar sebagai pemilik usaha).

2. Pelanggan Listrik Lebih dari 2.200 VA

Pada situs cekbansos.kemensos.go.id, tulisannya seperti ini "GAGAL : Keluarga dengan Daya PLN >= 2.200". Otomatis bantuan akan diputus.

Baca Juga: Bersiap, Dana Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Segera Cair di Bulan Mei Mendatang, Klaim Bantuannya via Rekening Himbara dan PT Pos

3. Mempunyai Gaji di Atas UMP

Maka bisa diketahui bahwa dapat mencukupi kebutuhan dasarnya, bahkan lebih. Tulisannya nanti akan seperti ini "GAGAL : Keluarga PPU/gaji di atas UMP".

4. KPM Terdeteksi Meninggal

Data terkait KPM meninggal berdasarkan dari informasi BPJS. Hal ini tertulis saat dinyatakan gagal di Cek Bansos, berikut tulisannya "GAGAL : Informasi mutasi meninggal informasi dari BPJS".

Baca Juga: Kapan Pencairan Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

5. Mengundurkan Diri

Penerima bisa gagal dapat uang dan saya karena mengundurkan diri, baik secara lisan maupun non lisan. Kalau non lisan, dananya tidak ditarik.

Pada situs cekbansos.kemensos.go.id, akan tertulis seperti ini "GAGAL : Keluarga menyatakan menyanggah diri sendiri dari penerima bansos".

6. Tidak Layak

Ada beberapa faktor KPM tersebut dinyatakan tidak layak, tapi yang paling utama adalah sudah mampu. Jika tidak layak, maka tulisannya kan seperti ini "GAGAL : Keluarga tidak layak Pemerintah Daerah".

Berita Terkait

News Update