4 Cara Hindari Pinjol Ilegal, Hidup Jadi Aman dan Tentram

Kamis 24 Apr 2025, 20:17 WIB
4 cara hindari pinjol ilegal. (Sumber: pixabay/rilsonav)

4 cara hindari pinjol ilegal. (Sumber: pixabay/rilsonav)

POSKOTA.CO.ID - Agar hidup menjadi aman dan tentram saat mengajukan pinjaman dana di pinjol, maka ada 4 cara untuk menghindari pinjol ilegal. Simak selengkapnya di sini.

Pinjaman online (pinjol) ilegal memang harus diwaspadai karena menjebak para korbannya sehingga akan menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kehilangan harta maupun mental yang terganggu.

Istilah baru dari pinjol adalah pinjaman daring (pindar), memang menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dana secara mudah dan cepat.

Baca Juga: Pengajuan Pinjol di Aplikasi AdaKami Ditolak? Ini Penyebabnya

Namun, jangan salah pilih hingga terjerumus pinjol ilegal karena tidak terdaftar dan diawasi oleh Ototritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika seperti itu, maka mereka tidak mempunyai peraturan yang mengikat dan semena-mena. Biasanya memiliki bunga dan denda yang tinggi.

Oleh sebab itu, simak di sini cara apa saja yang perlu dilakukan untuk menghindari pinjol ilegal dan tetap menggunakan pindar yang legal dan resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Jangan Gunakan Pinjol Ilegal untuk Ajukan Pinjaman Dana! Cek Risikonya di Sini

4 Cara Hindari Pinjol Ilegal

1. Cek Legalitas Pinjol

Selalu cek dan ricek sebelum melakukan pinjaman. Apakah benar platform pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Bisa memeriksanya lewat situs resmi atau menghubungi layanan konsumen OJK di 157.

2. Jangan Berikan Akses Berlebihan

Hindari memberikan izin akses ke data pribadi secara berlebihan, terutama tidak relevan ketika download aplikasinya. Platform yang resmi hanya meminta data yang diperlukan untuk proses verifikasi.

Baca Juga: Limit Awal Cuma Rp200 Ribu? Begini Cara Naikkan Limit di Aplikasi Pinjol Akulaku Hingga Rp5 Juta Secara Cepat

3. Laporkan Pinjol Ilegal

Berita Terkait

News Update