Pengajuan Pinjol di Aplikasi AdaKami Ditolak? Ini Penyebabnya

Kamis 24 Apr 2025, 19:28 WIB
Simak alasan pengajuan pinjol di AdaKami ditolak. (Sumber: Dok/AdaKami)

Simak alasan pengajuan pinjol di AdaKami ditolak. (Sumber: Dok/AdaKami)

POSKOTA.CO.ID - Pengajuan pinjaman online (pinjol) saat ini semakin mudah di berbagai aplikasi.

Tak sedikit layanan pinjol yang menawarkan kemudahan dalam persyaratan, misalnya tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kendati begitu, ada beberapa orang yang juga mengalami penolakan ketika hendak mengajukan pinjol, salah satunya di aplikasi AdaKami.

Artikel ini akan membahas penyebab pengajuan pinjaman di aplikasi AdaKami ditolak. Simak selengkapnya.

Baca Juga: 6 Cara Ampuh Biar DC Lapangan Pinjol Gak Berani Ngetok Pintu Rumah, Terbukti Efektif!

Apa Itu AdaKami?

AdaKami merupakan platform keuangan digital yang menyediakan layanan pinjaman daring atau pinjol dan produk keuangan lainnya.

Sebagai layanan resmi, aplikasi AdaKami memungkinkan pengguna untuk mengajukan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasukkan AdaKami ke dalam daftar pinjol yang resmi dan legal dengan nomor izin KEP-128/D.05/2019.

Penolakan di aplikasi ini bisa saja terjadi saat sistem menilai calon peminjam tidak memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Wajib Tahu! Aturan OJK Soal DC Pinjol yang Bisa Melindungi Anda

Meski begitu, penolakan pengajuan bukan berarti blacklist secara permanen. Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.

Penyebab Pengajuan di Adakami Ditolak

Berita Terkait

News Update