POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) seringkali dijadikan sebagai jalan keluar bagi masalah keuangan sebagian masyarakat Indonesia.
Di tengah keadaan ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, kehadiran pinjol pun nampaknya semakin dibutuhkan oleh masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan harian.
Keadaan ini pun dimanfaatkan oleh sejumlah oknum fintech peer to peer P2P lending atau pinjaman daring (pindar) ilegal yang ingin memperoleh keuntungan.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini 3 Tips Menghadapi Panggilan DC Pinjol yang Mengganggu
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya aplikasi pinjol ilegal yang ada saat ini dan meresahkan masyarakat.
Mengutip dari website resmi AFPI, sudah ribuan pinjol ilegal dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dijaring oleh Satgas Waspada Investasi.
Kendati demikian, selalu bermunculan pinjol ilegal baru yang menggunakan berbagai cara untuk menjerat dan menipu masyarakat.
Bahkan, ada banyak modus penipuan terbaru dari pinjol ilegal yang semakin marak, bahkan semakin sulit dibedakan oleh masyarakat dengan pinjol legal.
Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban
Banyak sekali metode yang digunakan para pelaku pinjol ilegal untuk menjebak masyarakat agar tertarik menggunakan layanan mereka.
Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini sejumlah modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
1. Menawarkan pinjaman via WA/SMS
Modus pinjol ilegal terbaru yang cukup banyak ditemukan saat ini, yaitu menawarkan pinjaman melalui pesan WhatsApp atau SMS ke nomor Hp masyarakat.