POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pinjaman online (pinjol) ilegal membuka celah kejahatan yang semakin kompleks.
Tak sedikit masyarakat yang secara tidak sadar atau tanpa kehati-hatian menyebarkan data NIK KTP ke aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jika KTP kalian sudah terdaftar di sistem pinjol ilegal, maka besar kemungkinan data pribadi kalian disalahgunakan," bunyi keterangan yang disampaikan kanal YouTube Fintect.id, seperti dikutip pada Rabu, 23 April 2025.
Lebih parah lagi, ada juga yang datanya tersebar karena bocornya database pinjol ilegal karena pernah menyimpan identitas kamu.
Akibatnya, banyak korban yang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online yang tak pernah diajukan, atau bahkan mendapatkan ancaman dari debt collector (DC) pinjol.
Situasi ini tentu membuat panik dan khawatir. Bagaimana tidak? Nama baik, reputasi, dan kenyamanan hidup bisa terganggu karena kelalaian kecil atau kejahatan siber yang tak terlihat.
Namun perlu diingat, jangan panik terlebih dahulu. Justru dalam kondisi seperti ini, ketenangan dan pengetahuan menjadi kunci utama agar tidak terjebak lebih jauh.
Apabila NIK KTP kamu sudah terlanjur disebar oleh pinjol ilegal, pastikan untuk melakukan hal-hal yang tepat, sistematis, dan terarah.
Baca Juga: Terlanjur Pinjam Dana di Pinjol Ilegal? Begini Cara Hapus Data di Aplikasinya
Cara Mengatasi Data yang Disebar Pinjol
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan data seperti disampaikan kanal YouTube Fintect.id.
1. Cek Semua Aplikasi Pinjol Ilegal
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah cek seluruh aplikasi pinjaman online yang ilegal di perangkat.