Terlanjur Pinjam Dana di Pinjol Ilegal? Begini Cara Hapus Data di Aplikasinya

Selasa 22 Apr 2025, 22:09 WIB
Cara hapus data di aplikasi pinjol ilegal. (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

Cara hapus data di aplikasi pinjol ilegal. (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

POSKOTA.CO.ID - Jangan panik dulu jika terlanjur pinjam dana di pinjol ilegal. Segera lunasi utangnya dan menghapus data-data Anda di aplikasinya. Cek caranya di sini.

Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Dapat juga disebut pinjaman daring (pindar), yaitu layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.

Baca Juga: Awas Terjerat Galbay! Inilah 5 Risiko Jika Anda Lakukan Pinjol Ilegal

Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar dalam lembaga resmi ini. Makanya, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.

Pinjol ilegal masih banyak yang beredar dan mengelabui debiturnya. Jika tidak hati-hati dan cek-ricek lagi, maka akan terjerat dengan denda serta bunga yang besar.

Maka dari itu, simaklah di sini cara untuk menghapus data-data Anda, baik data pribadi maupun data utang di aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: OJK Beberkan Dua Fintech Pinjol yang Terancam Bangkrut di 2025, Masyarakat Diminta Waspada!

Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

1. Melunasi Utang

Hal ini paling penting untuk terbebas dari pinjol ilegal. Sebaiknya lunasi lebih awal agar tidak menambah biaya tambahan lainnya. Ditambah menghindari pengejaran Debt Collector (DC) lapangan.

Meskipun begitu, mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pernah menyebutkan bahwa pinjaman dari pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

Akan tetapi, lebih baik dibayar untuk mengurangi risiko penyebaran data pribadi dan menjadi salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Berita Terkait

News Update