POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap tiga hakim yang sebelumnya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi yang memengaruhi putusan tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 April 2025, JPU membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Erintuah Damanik dijatuhi tuntutan sembilan tahun penjara. Jaksa menyatakan Erintuah terbukti secara sah menerima uang dari pihak-pihak terkait dengan perkara Ronald Tannur.
Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan peradilan bersih dan bebas dari praktik KKN,” kata JPU dalam pembacaan tuntutan.
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa dan pengembalian dana sebesar Sin$115.000 yang diterima dari pihak bernama Lisa Rachmat.
Terdakwa lainnya, Heru Hanindyo, dituntut paling berat, yaitu 12 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan. Sedangkan Mangapul dituntut sembilan tahun penjara dengan denda yang sama.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa menyebut bahwa peran ketiga terdakwa berkontribusi besar dalam mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.