POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Tersangka Rudi ditangkap di Palembang pada Selasa, 14 Januari 2025, pagi, dan langsung dibawa ke Jakarta.
"Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 14 Januari 2025.
Qohar menjelaskan, pihaknya telah menggeledah dua lokasi, yaitu rumah tersangka di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Dari penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti berbagai jenis mata uang, mulai uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Jika dikonversikan ke dalam pecahan rupiah, total uang sebanyak Rp21.141.956.000.
"Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka Rudi diduga mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas Ronald Tannur. Ia menerima uang suap 20.000 dolar Singapura dari ibu pelaku, Meirizka Widjaja.
Lalu uang sebanyak 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya. Namun, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya.
"SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," beber Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.