Baca Juga: Ajukan Pinjol di BantuSaku, Ini Pengalaman dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan
2. Hapus Akun
Setelah melunasinya, cepat-cepat hapus akun di aplikasi pinjjol tersebut. Supaya terhindar dari ancaman penyalahgunaan data dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
3. Uninstall Aplikasi
Sehabis menghapus akun, langsung menghapus atau uninstall aplikasi pinjol ilegalnya. Pastikan juga tidak ada aplikasi pihak ketiga yang beroperasi di latar belakang, dengan cara memeriksa pengaturan pada ponsel.
4. Lapor ke OJK
Jika utang sudah dilunasi, tapi muncul teror dari DC lapangan, maka harus lapor ke OJK. Berikut beberapa cara untuk menghubunginya.
Baca Juga: Galbay Pinjol Cukup dengan Hapus Aplikasi Apakah Aman? Ini Penjelasan Lengkapnya!
- WhatsApp OJK 081-157-157-157.
- Email OJK [email protected] atau konsumen @ojk.go.id.
- Telepon OJK 157 pada hari kerja Senin-Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.00-17.00.
- Mengisi formulir pengaduan melalui tautan (link) konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
- Situs lapor.go.id atau patrolisiber.id.
- Email [email protected].
5. Mengganti Nomor Hp
DC lapangan pinjol ilegal terus-menerus menelepon? Maka mau tidak mau mengganti nomor hp Anda agar gangguan tersebut berhenti.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini 3 Ciri DC Pinjol yang Benar akan Datang ke Rumah
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait cara hapus data di aplikasi pinjol ilegal. Semoga membantu dan bermanfaat.