Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Kredit Fiktif Bank Jatim dengan Kerugian hingga Rp569,4 M
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa total 65 fasilitas kredit dan empat kredit kontraktor telah dicairkan secara ilegal sepanjang 2023 hingga 2024, dengan dalih proyek bersama BUMN yang ternyata palsu. Dugaan kerugian negara mencapai Rp569,4 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jakarta pun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Benny, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta; Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group; Agus Dianto Mulia, Direktur PT Indi Daya Rekapratama; serta Fitri Kristiani, staf yang diduga menyiapkan dokumen dan perusahaan boneka.
Penyidik meyakini bahwa skema ini dirancang secara sistematis, dengan keterlibatan aktif dari berbagai pihak dalam memalsukan data dan mempercepat pencairan dana.
Baca Juga: Kronologi Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim: Modus Sistematis dengan Kerugian Rp569,4 Miliar
Kejaksaan pun membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berjalannya penyidikan.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana, menyatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa manajemen telah melaporkan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik.