Kronologi Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim: Modus Sistematis dengan Kerugian Rp569,4 Miliar

Selasa 22 Apr 2025, 16:37 WIB
Kasus kredit fiktif Bank Jatim rugikan negara hingga Rp569,4 miliar. (Sumber: bank jatim)

Kasus kredit fiktif Bank Jatim rugikan negara hingga Rp569,4 miliar. (Sumber: bank jatim)

POSKOTA.CO.ID - Kasus kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim tengah disorot dimana total kerugian negara mencapai Rp569,4 miliar.

Kasus kredit fiktif ini muncul ke permukaan usai Kejaksaan Tinggi Jakarta mengusut dugaan tindak agunan palsu di Bank Jatim pada Februari 2025.

Secara bertahap, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kaus ini, mulai dari Kepala Bank Jatim cabang Jakarta, pemilik PT Indi Daya Group dan satu pengawalnya, serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama.

Kejaksaan juga terus memproses kasus ini dan mulai menetapkan para tersangka baru.

Baca Juga: Tersangka Kasus Suap PN Jakpus Produksi Konten Negatif, Terlibat Tiga Perkara Korupsi Lain

Kasus kredit fiktif ini sebelumnya mendapatkan sorotan dari Komisi C DPRD Jatim dan mendesak manajemen ikut bertanggung jawab.

Dikutip dar Barometer, Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hasan Irsyad memandang kasus ini akan menurunkan kepercataan publik kepada Bank Jatim.

Apalagi kredit fiktif ini bukan yang pertama kali terjadi di bank milik Pemprov Jatim tersebut.

"Dan tentunya akan berdampak terhadap kinerja Bank Jatim," kata Hasan, dikutip Poskota pada Selasa, 22 April 2025.

Baca Juga: Makan Beracun Gratis Trending, Buntut Puluhan Siswa MAN 1 Cianjur Keracunan dari Program MBG

Ia merekomendasikan untuk segera digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk bisa memperbaiki kinerja dan kepercayaan kepada Bank Jatim secara profesional.

Berita Terkait

News Update