Kasus kredit fiktif Bank Jatim rugikan negara hingga Rp569,4 miliar. (Sumber: bank jatim)

Nasional

Skandal Kredit Fiktif Rp569 Miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta, Pengawasan Internal Dipertanyakan

Selasa 22 Apr 2025, 18:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebuah kasus kredit bermasalah senilai Rp569 miliar mencuat di Bank Jatim Cabang Jakarta, memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya sistem pengawasan dan manajemen perbankan.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan dari kerusakan tata kelola di tubuh Bank Jatim.

Baca Juga: Kredit Fiktif Rp569,4 M di Bank Jatim, DPRD Desak Pemberhentian Sejumlah Pimpinan Pusat

Ia menegaskan bahwa praktik kolusi antara oknum internal bank dan pihak eksternal sangat mungkin terjadi, mengingat penggunaan dokumen dan agunan palsu dalam proses pengajuan kredit.

“Kejadian ini memperlihatkan lemahnya sistem kontrol internal yang seharusnya menjadi pilar utama dalam pengelolaan lembaga keuangan milik daerah,” ujar Homaidi pada Selasa, 22 April 2025.

Ia pun mendorong DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi C, untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti persoalan ini secara menyeluruh.

Homaidi juga mengkritisi kurangnya respons Gubernur Jawa Timur yang hingga kini belum mengambil tindakan nyata, padahal memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham utama.

“Sudah dua bulan sejak kasus ini mencuat, namun belum terlihat peran aktif dari Gubernur. Ini sangat mengecewakan, mengingat kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mencoreng nama baik BUMD Jatim,” ungkapnya.

Skandal ini sendiri bermula dari hasil temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Audit Internal Bank Jatim, yang mengidentifikasi adanya pemberian kredit kepada dua perusahaan, yakni PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama.

Fasilitas kredit diberikan berdasarkan dokumen proyek yang diduga tidak pernah ada, serta agunan fiktif.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Kredit Fiktif Bank Jatim dengan Kerugian hingga Rp569,4 M

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa total 65 fasilitas kredit dan empat kredit kontraktor telah dicairkan secara ilegal sepanjang 2023 hingga 2024, dengan dalih proyek bersama BUMN yang ternyata palsu. Dugaan kerugian negara mencapai Rp569,4 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jakarta pun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Benny, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta; Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group; Agus Dianto Mulia, Direktur PT Indi Daya Rekapratama; serta Fitri Kristiani, staf yang diduga menyiapkan dokumen dan perusahaan boneka.

Penyidik meyakini bahwa skema ini dirancang secara sistematis, dengan keterlibatan aktif dari berbagai pihak dalam memalsukan data dan mempercepat pencairan dana.

Baca Juga: Kronologi Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim: Modus Sistematis dengan Kerugian Rp569,4 Miliar

Kejaksaan pun membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berjalannya penyidikan.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana, menyatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan bahwa manajemen telah melaporkan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik.

Tags:
DPRD Jawa TimurKejaksaan Tinggi DKI JakartaBank JatimKorupsi Bank Jatim

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor