Sejarah Bank Jatim dari Ikon Pembangunan Daerah Kini Menjadi Sorotan Skandal Kredit Fiktif Setengah Triliun Rupiah

Selasa 22 Apr 2025, 20:18 WIB
Sejarah Bank Jatim hingga kasus kredit fiktif mencapai Rp569,4 Miliar. (Sumber: kominfo.jatimprov)

Sejarah Bank Jatim hingga kasus kredit fiktif mencapai Rp569,4 Miliar. (Sumber: kominfo.jatimprov)

POSKOTA.CO.ID - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, yang lebih dikenal sebagai Bank Jatim, kini tengah menghadapi badai besar dalam perjalanannya sebagai salah satu bank pembangunan daerah terkemuka di Indonesia.

Di balik sejarah panjangnya sebagai motor penggerak perekonomian Jawa Timur, nama Bank Jatim kini tercoreng akibat skandal kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp569,4 miliar.

Didirikan pada 17 Agustus 1961, Bank Jatim awalnya dibentuk sebagai PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur.

Seiring berjalannya waktu dan berbagai perubahan regulasi, lembaga ini kemudian bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas dan resmi menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2012.

Baca Juga: Skandal Kredit Fiktif Rp569 Miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta, Pengawasan Internal Dipertanyakan

Sebagai entitas yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim memegang peran penting dalam mendukung pembiayaan proyek daerah, baik melalui layanan konvensional maupun unit usaha syariah.

Namun, kepercayaan publik terhadap bank ini goyah setelah terungkapnya dugaan penyaluran kredit fiktif senilai lebih dari setengah triliun rupiah.

Berdasarkan hasil audit internal dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), teridentifikasi adanya pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan: PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama, yang ternyata menggunakan dokumen proyek palsu dan agunan yang tidak nyata.

Selama periode 2023 hingga 2024, sebanyak 65 fasilitas kredit dan empat pembiayaan kontraktor disebut dicairkan secara ilegal, mengatasnamakan proyek kolaborasi dengan BUMN yang ternyata fiktif.

Baca Juga: Kredit Fiktif Rp569,4 M di Bank Jatim, DPRD Desak Pemberhentian Sejumlah Pimpinan Pusat

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Benny, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, serta tokoh-tokoh dari pihak perusahaan penerima kredit.

Berita Terkait

News Update