Skandal Kredit Fiktif Rp569 Miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta, Pengawasan Internal Dipertanyakan

Selasa 22 Apr 2025, 18:38 WIB
Kasus kredit fiktif Bank Jatim rugikan negara hingga Rp569,4 miliar. (Sumber: bank jatim)

Kasus kredit fiktif Bank Jatim rugikan negara hingga Rp569,4 miliar. (Sumber: bank jatim)

POSKOTA.CO.ID - Sebuah kasus kredit bermasalah senilai Rp569 miliar mencuat di Bank Jatim Cabang Jakarta, memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya sistem pengawasan dan manajemen perbankan.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan dari kerusakan tata kelola di tubuh Bank Jatim.

Baca Juga: Kredit Fiktif Rp569,4 M di Bank Jatim, DPRD Desak Pemberhentian Sejumlah Pimpinan Pusat

Ia menegaskan bahwa praktik kolusi antara oknum internal bank dan pihak eksternal sangat mungkin terjadi, mengingat penggunaan dokumen dan agunan palsu dalam proses pengajuan kredit.

“Kejadian ini memperlihatkan lemahnya sistem kontrol internal yang seharusnya menjadi pilar utama dalam pengelolaan lembaga keuangan milik daerah,” ujar Homaidi pada Selasa, 22 April 2025.

Ia pun mendorong DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi C, untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti persoalan ini secara menyeluruh.

Homaidi juga mengkritisi kurangnya respons Gubernur Jawa Timur yang hingga kini belum mengambil tindakan nyata, padahal memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham utama.

“Sudah dua bulan sejak kasus ini mencuat, namun belum terlihat peran aktif dari Gubernur. Ini sangat mengecewakan, mengingat kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mencoreng nama baik BUMD Jatim,” ungkapnya.

Skandal ini sendiri bermula dari hasil temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Audit Internal Bank Jatim, yang mengidentifikasi adanya pemberian kredit kepada dua perusahaan, yakni PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama.

Fasilitas kredit diberikan berdasarkan dokumen proyek yang diduga tidak pernah ada, serta agunan fiktif.

Berita Terkait

News Update