Mengapa Pengajuan Pinjol Ditolak? Simak Tips dan Trik Agar Kembali Cair

Selasa 22 Apr 2025, 22:38 WIB
Mengapa Pengajuan Pinjol Ditolak? Simak Tips dan Trik Agar Kembali Cair . (Sumber: Freepik)

Mengapa Pengajuan Pinjol Ditolak? Simak Tips dan Trik Agar Kembali Cair . (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Dalam mengajukan pinjaman online atau pinjol tentunya secara online menggunakan Hp saja.

Pengajuan pinjol biasanya dilakukan dengan mendaftarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Lalu bagaimana jika pengajuan pinjol ditolak? Simak berita ini selengkapnya untuk mengetahui tips dan trik agar pengajuan pinjol kembali diterima.

Baca Juga: Platform Pinjol FinPlus Tawarkan Limit Besar dan Proses Pencairan Mudah, Cek Syarat dan Fiturnya di Sini

Pinjaman online atau pinjol kini menjadi cara yang mudah untuk mendapatkan dana darurat.

Namun jika terjadi tindakan pengajuan pinjol kamu ditolak, biasanya karena pernah galbay pinjol.

Sehingga mengakibatkan BI Checking kamu sudah kol 5. Lalu bagaimana caranya agar dapat kembali mengajukan Pinjol?.

Simak cara bersihkan riwayat galbay pinjol dari SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), agar bisa mengajukan pinjaman lagi.

Baca Juga: Pinjol Kredit Pintar Menghubungi Setiap Hari karena Gagal Bayar? Jangan Panik, Begini Solusinya

Galbay pinjol tentunya memiliki efek yang berat bagi riwayat kredit nasabah. Terlebih lagi jika memiliki riwayat galbay pinjol yang sangat banyak.

Hal tersebut akan mempengaruhi status BI Checking kamu, bahkan bisa merubah statusnya menjadi Kol 5 atau riwayat macet.

Jika sudah kol 5, maka kamu tidak akan bisa meminjam pinjaman dimanapun. Kamu juga tidak bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) melalui bank manapun.

BI Checking berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit, termasuk riwayat kredit. BI Checking bisa di cek melalui laman resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Tips Hilangkan Iklan Pinjol yang Sering Muncul di HP Anda, Cek Informasinya di Sini

Banyak beranggapan riwayat kredit bakal bersih kembali atau akan ada pemutihan setiap satu tahun sekali. Bahkan ada yg menyebut bakal bersih kembali setelah penghapusan lima tahun sekali.

Nyatanya, semua informasi tersebut tidak benar. Riwayat kredit macet akan terus asa jika kamu tidak mengurusnya atau melaporkan langsung ke OJK.

Berikut simak tips-tips yang kami rangkum agar riwayat kredit kamu menjadi Kol 1 atau menjadi bersih kembali.

1. Cek BI Checking

Langkah pertama, kamu harus cek BI Checking kamu melalui aplikasi resmi OJK, atau bisa melalui laman resminya OJK :

Idebku.ojk.co.id

Baca Juga: Platform Pinjol FinPlus Tawarkan Limit Besar dan Proses Pencairan Mudah, Cek Syarat dan Fiturnya di Sini

Melalui cek BI Checking, kamu bisa mengetahui riwayat kredit kamu yang macet, dan bisa diperbaiki.

2. Cek riwayat kredit macet

Setelah mengetahui riwayat kredit, kamu bisa mengetahui kredit macet kamu di pinjaman mana. Setelah mengetahuinya, barulah kamu mulai bisa memperbaiki riwayat kredit kamu.

Biasanya, akan ada keterangan status riwayat kredit macet berada di pinjaman mana. Sehingga kamu bisa mengingat kembali, pinjol mana yang belum lunas.

3. Lunasi Pinjol

Jika ingin memulihkan BI Checking, tentunya harus melunasi utang pinjol tersebut. Jika tidak, maka status riwayat BI Checking kamu tidak akan berubah.

Baca Juga: 4 Aplikasi Pinjol Data Busuk Cair 2025 dengan Syarat KTP Saja, Apakah Aman?

Hubungi pihak pinjol terkait, untuk dapat mengajukan keringanan pelunasan terutang. Misalnya, kamu bisa bayar pokoknya saja, bunga dicicil. Atau bahkan kamu hanya bayar pokoknya saja.

Selalu diingat, meminjam melalui pinjol legal akan tertulis di riwayat kredit BI Checking kamu. Untuk itu, jangan sampai kredit kamu macet.

4. Minta surat pelunasan

Setelah kamu melunasi utang pinjol kamu, jangan lupa untuk meminta surat pelunasan pada pinjol tersebut.

Surat itu sangat penting bagi kamu untuk bisa melaporkannya melalui OJK. Sehingga riwayat kredit kamu bisa diperbaiki dan bisa berubah menjadi Kol 1 alia.

Baca Juga: Galbay Pinjol Jangan Ngasal, Nasabah Wajib Tahun Hal Ini Agar Gak Sengsara!

5. Lapor OJK

Apabila sudah melunasi dan mendapatkan surat keterangan pelunasan, kamu harus segera melaporkannya ke OJK.

Hal xut agar OJK bisa merubah riwayat kredit macet kamu, menjadi riwayat kredit lancar atau bahkan tidak ada kredit karena sudah dilunasi.

Demikian informasi mengenai tips dan cara agar kamu bisa kembali mengajukan pinjaman online setelah galbay pinjol.

Jangan lupa untuk membayar pinjol legal tepat waktu, agar riwayat BI Checking tetap aman.

Berita Terkait

News Update