Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Dewan Pers Respons Penetapan Tersangka Direktur Jak TV

Selasa 22 Apr 2025, 19:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pers menghormati penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dalam kasus merintangi penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat bertemu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Apabila memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," ujar Ninik saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Hanya saja terkait dengan konten pemberitaan Jak TV yang dinilai menyudutkan Kejagung dengan narasi negatif, kata Ninik, Dewan Pers akan melakukan penilaian. Karena bagaimanapun juga, konten pemberitaan yang masuk dalam ranah etik jurnalistik. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Kejagung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Sehingga dengan demikian, menurut Titik, Dewan Pers akan mengurusi perihal kode etik jurnalistiknya, sedangkan Kejagung ranah tindak pidananya.

Baca Juga: Dewan Pers Catat 28 Laporan Wartawan Alami Kekerasan Sepanjang Tahun 2024

"Sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami," ucap Ninik.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka terkait kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) terhadap tiga perkara korupsi sedang ditangani. Ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

"Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” Direktur Penyidikan pada Jaks a Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.

Menurut Qohar, kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian hasil dari pengembangan itu diketahui pelaku MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk memproduksi berita atau negatif yang menyudutkan Kejagung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.

Baca Juga: Tegas! Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Buat Produk Jurnalistik Buruk

Selain memproduksi berita-berita negatif, tersangka TB juga membuat konten, kegiatan seminar, podcast, hingga aksi unjuk rasa kegiatan untuk menyudutkan Kejagung. Kemudian TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV. Sedangkan uangnya hanya dinikmati sendiri.

Akibat perbuatannya,ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ali Mansur).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menggelar konferensi pers menanggapi penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dalam kasus merintangi penyidikan perkara, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Akibat perbuatannya,ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:
Direktur Pemberitaan Jak TVTian BahtiarDewan PersNinik RahayuKejagung

Ali Mansur

Reporter

Aminudin AS

Editor