POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mengecek status Nomor Induk Kependudukan e-KTP kamu jangan sampai disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol).
Saat ini pencurian data pribadi marak dilakukan oleh banyak oknum pinjol untuk menjebak pengguna.
Banyak penipu yang menggunakan data pelamar kerja untuk disalahgunakan agar mendapat keuntungan yang besar.
Baca Juga: Tips Aman Hindari DC Lapangan Pinjol setelah Ajukan Pinjaman Dana, Simak Selengkapnya
Tentunya dengan adanya hal ini, kerugian bisa sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.
Jika Anda mengalami hal serupa, silakan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.
Cara Mengatasi Penyalahgunaan e-KTP
Berikut cara mengatasi penyalahgunaan e-KTP untuk pinjol:
Baca Juga: Jangan Asal Galbay! Ini 4 Risiko Gagal Bayar Pinjol yang Perlu Diwaspadai
1. Lapor Pihak Pinjol Terkait
Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan. Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.
2. Laporkan Dukcapil
Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan e-KTP Anda. Mintalah agar e-KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.
3. Laporkan Polisi
Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi. Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol UATAS Apakah Bisa Kena Pidana? Ini Faktanya
4. Lapor OJK
Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].
5. Buat Surat Pernyataan
Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa e-KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal. Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Itu dia cara yang bisa Anda lakukan jika data pribadi seperti e-KTP terlanjur disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal.
Sekian informasi terkait cara mengatasi e-KTP Anda jika disalahgunakan untuk pinjol.