POSKOTA.CO.ID - Setelah mengajukan pinjaman dana di pinjol, Anda harus perhatikan tips-tips aman ini agar terhindar dari Debt Collector (DC) lapangan.
Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Dapat juga disebut pinjaman daring (pindar) adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Baca Juga: Jangan Asal Galbay! Ini 4 Risiko Gagal Bayar Pinjol yang Perlu Diwaspadai
Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar dalam lembaga resmi ini. Makanya, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.
Pada umumnya, pinjol memiliki DC lapangan yang berguna untuk menagih utang para debitur yang gagal bayar (galbay) atau telat membayar pada waktu yang telah ditentukan.
Jika Anda meminjam dana di pinjol legal, apabila terjadi galbay, maka akan ditagih sesuai aturan dan prosedur. Namun, bila pinjam dana di pinjol ilegal, maka akan ditagih oleh DC yang bersikap kasar.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Data Ini Bisa Bikin Rekeningmu Terkuras Habis oleh DC Pinjol
Oleh karena itu, Anda harus mengetahui apa saja tips untuk menghindar dari DC lapangan pinjol. Mencegah lebih baik daripada mengobati atau memperbaiki.
Tips Hindari DC Lapangan Pinjol setelah Ajukan Pinjaman Dana
1. Gunakan Pinjol Legal
Pastikan bahwa pinjol yang Anda gunakan sudah terdaftar dan resmi dari OJK. Maka, pindar tersebut akan menagih sesuai prosedur dan aturan yang terikat.
Baca Juga: Cara Hadapi DC Pinjol Saat Menagih Utang, Nomor 1 Penting Diketahui