POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mengecek status Nomor Induk Kependudukan e-KTP kamu jangan sampai disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol).
Saat ini pencurian data pribadi marak dilakukan oleh banyak oknum pinjol untuk menjebak pengguna.
Banyak penipu yang menggunakan data pelamar kerja untuk disalahgunakan agar mendapat keuntungan yang besar.
Baca Juga: Tips Aman Hindari DC Lapangan Pinjol setelah Ajukan Pinjaman Dana, Simak Selengkapnya
Tentunya dengan adanya hal ini, kerugian bisa sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.
Jika Anda mengalami hal serupa, silakan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.
Cara Mengatasi Penyalahgunaan e-KTP
Berikut cara mengatasi penyalahgunaan e-KTP untuk pinjol:
Baca Juga: Jangan Asal Galbay! Ini 4 Risiko Gagal Bayar Pinjol yang Perlu Diwaspadai
1. Lapor Pihak Pinjol Terkait
Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan. Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.
2. Laporkan Dukcapil
Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan e-KTP Anda. Mintalah agar e-KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.
3. Laporkan Polisi
Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi. Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.