Bayar Pajak Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Simak Cara Gunakannya dengan Mudan dan Cepat

Selasa 22 Apr 2025, 18:53 WIB
Bayar Pajak Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Simak Cara Gunakannya dengan Mudan dan Cepat (Foto: Istimewa)

Bayar Pajak Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Simak Cara Gunakannya dengan Mudan dan Cepat (Foto: Istimewa)

Biasanya biaya untuk pajak STNK tahunan adalah sebesar 2% dari nilai jual kendaraan, ditambah dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000 untuk mobil pribadi.

Adapun biaya pajak STNK 5 tahunan, rincian adalah sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor mobil: Rp100.000
  • Biaya STNK baru atau perpanjangan: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000 per tahun
  • Biaya pembuatan BPKB: Rp225.000

Saat ini, semua proses tersebut dapat dilakukan secara online. Dengan hanya menggunakan gadget dan koneksi internet, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online

Terdapat dua opsi yang dapat dipilih untuk mencetak STNK setelah melakukan pembayaran secara online.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Lewat Coretax 2025 Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup dari HP!

Bisa melakukan pencetakan sendiri atau melalui kantor Samsat terdekat. Berikut adalah rincian cara-cara tersebut:

1. Cara Cetak STNK Setelah Pembayaran Online Sendiri:

  1. Buka SMS dari e-Samsat.
  2. Akses link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat.
  3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.
  4. Sesuaikan ukuran e-TBPKB dengan ukuran STNK.
  5. Cetak e-TBPKB dan tempatkan ke dalam plastik STNK.
  6. Perlu diketahui bahwa ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Anda dapat menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word.
  7. Selain itu, Anda bisa mencetaknya menggunakan kertas tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

2. Cara Cetak STNK Setelah Pembayaran Online di Kantor Samsat

Anda bisa pergi ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua persyaratan administratif berikut:

  1. e-TBPKP yang sudah dicetak.
  2. KTP asli dan fotokopi.
  3. STNK asli dan fotokopi.
  4. BPKB asli dan fotokopi.
  5. Kunjungi Loket Pencetakan STNK di kantor Samsat.
  6. Setelah tiba di kantor Samsat, serahkan semua berkas yang diperlukan di Loket Pencetakan STNK.
  7. Nantinya, petugas akan memasukkan data dan memanggil nama Anda untuk mengambil STNK yang sudah dicetak.

Pengesahan STNK biasanya akan dilakukan oleh petugas Samsat. Anda akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk menerima stempel sebagai bukti sah bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda sudah selesai.

Itulah informasi mengenai cara bayar pajak STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL. Sebagai warga negara dan kontributor pajak yang patuh, jangan lupa menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dengan teratur dan tepat waktu.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update