Cara Daftar NPWP Lewat Coretax 2025 Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup dari HP!

Sabtu 19 Apr 2025, 17:29 WIB
Cara bikin NPWP via online lewat sistem Coretax. (Sumber: Pinterest)

Cara bikin NPWP via online lewat sistem Coretax. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem terbaru bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)

Sistem ini mulai bisa diakses publik sejak Rabu, 1 Januari 2025, dan menjadi solusi digital dalam proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan hadirnya sistem Coretax ini, masyarakat tak lagi perlu repot-repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk mendaftar NPWP.

Kini, semua proses dapat dilakukan secara online, langsung dari HP atau laptop, cukup dengan akses ke situs resmi https://pajak.go.id/coretaxdjp.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Bansos? Cairkan Saldo Dana Rp600.000 per Tahap dari Pemerintah Via BPNT 2025

Apa Itu NPWP dan Siapa Saja yang Wajib Memilikinya?

Menurut laman resmi DJP, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang digunakan dalam rangka administrasi perpajakan.

Nomor ini menjadi tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP wajib dimiliki oleh.

  • Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan,
  • Badan usaha atau perusahaan,
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
  • Dan wajib pajak lainnya yang sudah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Tahun 1984 dan perubahannya.

Dengan memiliki NPWP, seseorang akan lebih mudah mengurus berbagai keperluan seperti pinjaman bank, pengajuan kredit, hingga keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan keuangan dan perpajakan.

Baca Juga: Viral Selebgram Traveler ini Kehilangan Sepeda di MRT Jakarta, Lapor Polisi Malah Minta Kwitansi Pembelian

Cara Daftar NPWP Online di Coretax 2025

Buat kamu yang belum memiliki NPWP dan ingin mendaftar dari rumah, berikut ini adalah langkah mudah yang bisa kamu ikuti melalui sistem Coretax DJP terbaru.

  • Buka Situs Resmi: Akses situs: https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan HP atau komputer.
  • Klik ‘Daftar di Sini’: Pilih kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, atau Instansi Pemerintah, sesuai kebutuhan kamu.
  • Isi Data Diri: Masukkan alamat email aktif dan nomor ponsel yang masih digunakan. Sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke nomor ponsel tersebut.
  • Lengkapi Identitas: Bagi Warga Negara Indonesia, masukkan data sesuai dengan yang tercantum di KTP (Kartu Tanda Penduduk), seperti nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan.
  • Unggah Dokumen Pendukung: Beberapa kasus mungkin membutuhkan dokumen tambahan seperti foto KTP, NPWP lama (jika pernah memiliki), atau surat keterangan kerja. Siapkan dokumen dalam format digital.
  • Submit dan Tunggu Konfirmasi: Setelah semua data lengkap, klik Submit. Sistem akan memproses pendaftaran dan jika berhasil, Nomor NPWP dan versi cetak dalam bentuk PDF akan dikirim ke alamat email yang telah kamu daftarkan.

Jadi, jika kamu belum punya NPWP, tak perlu bingung lagi. Yuk, manfaatkan kemudahan ini dan daftar NPWP dari HP kamu sekarang juga.

Berita Terkait

News Update