POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengubah skema pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.
Kini, penyaluran bansos tidak lagi berdasarkan DTKS, melainkan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini membuat banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpotensi kehilangan bantuan yang selama ini diterima.
DTSEN dinilai lebih akurat dalam mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bansos.
Siapa yang Terancam Kehilangan Bansos?
- KPM Lama yang tidak terdaftar ulang dalam DTSEN.
- KPM Graduasi, yakni penerima yang dianggap sudah mandiri secara ekonomi.
- KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH, seperti anak sekolah yang telah lulus atau lansia yang sudah meninggal dunia.
- KPM yang tergantikan oleh nama baru hasil verifikasi dan validasi DTSEN.
- KPM dengan perubahan kondisi ekonomi yang menyebabkan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Cek Data Anda Sekarang
Kementerian Sosial mengimbau masyarakat untuk segera:
- Memeriksa status data melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos,
- Memperbarui data di dinas sosial setempat,
- Memastikan data sosial ekonomi terkini sudah masuk dalam sistem DTSEN.
Kenapa Ini Penting?
Tanpa pembaruan data, KPM lama dipastikan tidak akan menerima pencairan bansos tahap 2 tahun 2025. Pemerintah menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan setiap bulan untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak.
Baca Juga: Dana Bansos Atensi YAPI 2025 Cair Rp400.000, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Demikian informasi mengenai daftar kpm yang kehilangan bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025, semoga bermanfaat.