Akun TikTok Jan Hwa Diana Mendadak Privat Pasca Perusahaannya di Segel Pemkot Surabaya

Selasa 22 Apr 2025, 13:30 WIB
Akun TikTok Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, mendadak dikunci usai gudangnya disegel dan ia viral karena dugaan tahan ijazah karyawan. (Sumber: Capture Tiktok Janhwa.diana)

Akun TikTok Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, mendadak dikunci usai gudangnya disegel dan ia viral karena dugaan tahan ijazah karyawan. (Sumber: Capture Tiktok Janhwa.diana)

Sampai berita ini diturunkan, Jan Hwa Diana belum memberikan tanggapan resmi mengenai alasan di balik perubahan status akun TikTok-nya. Namun, warganet terus memantau perkembangan kasus yang kini tak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga persoalan hak-hak tenaga kerja.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang yang dikelola oleh UD Sentoso Seal, yang terletak di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Blok H-14, pada Selasa, 22 April 2025.

Langkah ini dilakukan menyusul temuan sejumlah pelanggaran administrasi terkait perizinan usaha.

Proses penyegelan dilakukan di bawah pengamanan ketat dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kapolres AKBP Wahyu Hidayat.

Baca Juga: Ini Dia, Kronologi Penyegelan Gudang Penyimpanan Obat di Ruko Kawasan Kalideres, Jakbar

Menurut Wali Kota Eri, penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi di bidang perizinan. “Kami bertindak sesuai kewenangan untuk menindak pelanggaran administratif. Ini berbeda dari proses pidana yang sedang ditangani pihak kepolisian, meskipun keduanya berkaitan,” jelasnya.

Pemeriksaan oleh tim gabungan menunjukkan bahwa gudang tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sejak 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, tidak ditemukan dokumen penting lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan syarat mutlak sesuai peraturan dari Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan.

Ketiadaan TDG ini melanggar ketentuan Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014 yang mengatur tata kelola dan pembinaan gudang. Sanksi administratif seperti pembekuan hingga penutupan gudang dapat dikenakan atas pelanggaran tersebut.

Sebelum mengambil tindakan, Pemkot Surabaya telah lebih dulu berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan guna memastikan langkah ini sesuai prosedur hukum.

Menariknya, dalam proses penyegelan, tidak ada perlawanan dari pihak perusahaan. Pimpinan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, turut hadir di lokasi dan menerima keputusan tersebut dengan kooperatif.

Perusahaan ini sebelumnya juga menuai perhatian publik usai muncul laporan dari sejumlah mantan pegawai yang mengaku ijazah mereka pernah ditahan oleh pihak perusahaan.

Berita Terkait

News Update