JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan atau jajanan anak-anak yang mengandung unsur babi (porcine). Padahal tujuh dari sembilan produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal.
Sementara dua produk lainnya memang tidak bersertifikat halal meski sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan temuan sembilan produk mengandung unsur babi ini diperoleh dalam pengawasan peredaran obat dan makanan terkait klaim kehalalan produk bersama BPOM.
Baca Juga: BPOM Peringati Pelaku Usaha Marshmallow Mengandung Babi
Kemudian dilakukan pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine dan hasilnya ditemukan sembilan produk mengandung unsur babi.
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia dan pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium. Baik laboratorium BPOM maupun laboratorium kami, yaitu BPJPH," ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal itu, saat dikonfirmasi, Selasa, 22 April 2025.
Babe Haikal menjelaskan, terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran," kata Babe Haikal.
Selanjutnya Babe Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," terang Babe Haikal.