Skandal di Balik Gedung DPRD DKI: Tenaga Ahli PKS Diduga Lakukan Pelecehan Dilaporkan ke Polisi

Senin 21 Apr 2025, 08:34 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual yang terjadi pada anggota staf ahli DPRD DKI Jakarta. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

Ilustrasi pelecehan seksual yang terjadi pada anggota staf ahli DPRD DKI Jakarta. (Sumber: Freepik/pikisuperstar)

POSKOTA.O.ID - Seorang pegawai honorer yang bertugas sebagai tenaga ahli di lingkungan Komisi A DPRD DKI Jakarta, dengan inisial NS, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh rekan seprofesinya, N, terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja.

Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 16 April 2025 pukul 17.04 WIB, dengan nomor registrasi STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Siapa Sosok Pelaku Berinisial ‘N' di Balik Dugaan Pelecehan di Gedung DPRD DKI Jakarta?

Sebelum membuat laporan, korban juga telah menjalani visum di hari yang sama.

Menurut pernyataan kuasa hukum korban, Yudi, insiden dugaan pelecehan terjadi dalam kurun waktu Februari hingga awal Maret 2025. NS diduga melakukan tindakan fisik serta mengirimkan pesan singkat dengan muatan yang tidak pantas kepada korban.

“Seluruh tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan dan telah menyebabkan korban merasa tidak nyaman dalam melaksanakan tugas hariannya,” ujar Yudi kepada wartawan dikutip Poskota pada Senin, 21 April 2025.

Ia menambahkan bahwa kliennya mengalami dampak serius, termasuk trauma mental dan pembekuan sementara statusnya sebagai tenaga ahli di salah satu anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PKS.

Pihak kuasa hukum menyambut baik sikap Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, yang menyatakan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Heboh! Pegawai Honorer Akui Alami Pelecehan Seksual di Gedung DPRD DKI Jakarta Sejak Februari 2025

Yudi juga menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian menjalankan penyelidikan secara objektif dan transparan.

“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran agar semua pihak lebih menghormati hak asasi manusia dan menjalankan amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Berita Terkait

News Update