Regulasi Baru Penggunaan NIK untuk Nomor HP Sudah Berlaku Nasional, Cek Sekarang

Senin 21 Apr 2025, 06:13 WIB
Berapa maksimal nomor dalam satu NIK untuk eSIM? Apakah NIK bisa digunakan untuk banyak kartu? (Sumber: Pinterest)

Berapa maksimal nomor dalam satu NIK untuk eSIM? Apakah NIK bisa digunakan untuk banyak kartu? (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam era digital yang semakin berkembang, perlindungan data pribadi menjadi elemen krusial dalam menjaga integritas sistem komunikasi dan keamanan siber.

Di Indonesia, peraturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi nomor seluler telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mengatur batas penggunaan NIK dalam pendaftaran nomor pelanggan jasa telekomunikasi. Namun, penyalahgunaan identitas digital masyarakat terus terjadi, memicu urgensi untuk melakukan pembaruan regulasi.

Dalam upaya penguatan tata kelola data digital, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana merevisi regulasi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan NIK masih menjadi tantangan besar, bahkan ditemukan satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor seluler.

Hal ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan untuk tindak kejahatan, termasuk penipuan digital.

Baca Juga: Hari Kartini 21 April: Sejarah Singkat dan Makna Peringatan

Regulasi Registrasi NIK untuk Nomor Seluler

Seiring masifnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan telekomunikasi, salah satunya terkait dengan tata cara registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Dalam regulasi tersebut, tercantum batas maksimal penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses registrasi nomor seluler.

Melalui Pasal 160, disebutkan bahwa satu NIK hanya boleh digunakan untuk tiga nomor per operator. Total maksimal penggunaan satu NIK adalah sembilan nomor, jika digunakan untuk tiga operator berbeda.

“Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN untuk setiap identitas pelanggan pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi,” (Permenkominfo No. 5 Tahun 2021).

Aturan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan data identitas, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap aktivitas pengguna jasa telekomunikasi.

Masalah yang Muncul: Penyalahgunaan dan Pencurian NIK

Namun, dalam praktiknya, pemerintah menemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan ini. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data yang digelar di Jakarta pada 11 April 2025, mengungkapkan bahwa masih banyak ditemukan penyalahgunaan NIK di masyarakat.

“Kami memantau bahwa kadang-kadang satu NIK bisa digunakan untuk registrasi hingga 100 nomor. Ini sangat rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan,” ujar Meutya.

Lebih parah lagi, terdapat kasus pencurian NIK oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang kemudian digunakan untuk registrasi kartu SIM secara ilegal.

Akibatnya, korban pencurian NIK harus menanggung risiko hukum atas kejahatan yang tidak mereka lakukan, seperti penipuan, pemerasan, bahkan tindak pidana terorganisir melalui telepon.

Langkah Revisi dan Pemutakhiran Data oleh Pemerintah

Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital berencana melakukan revisi terhadap Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.

Fokus revisi diarahkan pada kewajiban operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data pengguna secara berkala, sekaligus memperketat validasi registrasi melalui verifikasi biometrik dan data kependudukan.

“Revisi ini meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa satu NIK hanya digunakan untuk tiga nomor per operator, sebagaimana semangat Permenkominfo sebelumnya,” lanjut Meutya.

Perubahan ini juga menyesuaikan nomenklatur kelembagaan kementerian, yang kini telah berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Rancangan peraturan baru ini diharapkan dapat selesai dan diberlakukan dalam waktu dua pekan setelah pengumuman.

eSIM dan Masa Depan Registrasi Digital

Selain pembatasan jumlah nomor per NIK, regulasi yang baru juga akan mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan embedded SIM (eSIM).

Teknologi eSIM memungkinkan pengguna untuk memiliki nomor tanpa kartu fisik, sehingga proses registrasi akan sepenuhnya berbasis digital dan terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional.

Dengan sistem ini, otorisasi dan pemutakhiran data dapat dilakukan secara real-time, meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan.

Setiap pendaftaran nomor akan diverifikasi langsung dengan database kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil, sehingga tidak ada ruang bagi registrasi palsu atau tidak sah.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Segera Disalurkan

Perlunya Literasi Digital dan Partisipasi Masyarakat

Perubahan regulasi saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan peningkatan literasi digital di masyarakat. Pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi harus aktif melakukan edukasi kepada pengguna tentang pentingnya menjaga kerahasiaan NIK dan cara registrasi yang sah.

Masyarakat juga harus mengetahui cara mengecek jumlah nomor yang terdaftar menggunakan NIK mereka, serta bagaimana melaporkan jika ditemukan penyalahgunaan.

Transparansi, keterbukaan informasi, dan kolaborasi antara regulator, operator, dan publik menjadi pilar utama keberhasilan reformasi ini.

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 telah menjadi tonggak penting dalam pengaturan registrasi nomor seluler berbasis NIK.

Namun, penyalahgunaan identitas masih menjadi tantangan besar dalam ekosistem digital Indonesia. Revisi regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan tersebut, melalui penguatan sistem pemutakhiran data, validasi eSIM, dan edukasi masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat aktif mendukung kebijakan ini dengan tidak meminjamkan NIK kepada pihak lain dan rutin mengecek nomor-nomor yang terdaftar atas identitas mereka.

Kolaborasi menyeluruh antara pemerintah, operator seluler, dan pengguna adalah kunci menuju ekosistem digital yang aman, tertib, dan terpercaya.

Berita Terkait

News Update