Regulasi Baru Penggunaan NIK untuk Nomor HP Sudah Berlaku Nasional, Cek Sekarang

Senin 21 Apr 2025, 06:13 WIB
Berapa maksimal nomor dalam satu NIK untuk eSIM? Apakah NIK bisa digunakan untuk banyak kartu? (Sumber: Pinterest)

Berapa maksimal nomor dalam satu NIK untuk eSIM? Apakah NIK bisa digunakan untuk banyak kartu? (Sumber: Pinterest)

“Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN untuk setiap identitas pelanggan pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi,” (Permenkominfo No. 5 Tahun 2021).

Aturan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan data identitas, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap aktivitas pengguna jasa telekomunikasi.

Masalah yang Muncul: Penyalahgunaan dan Pencurian NIK

Namun, dalam praktiknya, pemerintah menemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan ini. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data yang digelar di Jakarta pada 11 April 2025, mengungkapkan bahwa masih banyak ditemukan penyalahgunaan NIK di masyarakat.

“Kami memantau bahwa kadang-kadang satu NIK bisa digunakan untuk registrasi hingga 100 nomor. Ini sangat rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan,” ujar Meutya.

Lebih parah lagi, terdapat kasus pencurian NIK oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang kemudian digunakan untuk registrasi kartu SIM secara ilegal.

Akibatnya, korban pencurian NIK harus menanggung risiko hukum atas kejahatan yang tidak mereka lakukan, seperti penipuan, pemerasan, bahkan tindak pidana terorganisir melalui telepon.

Langkah Revisi dan Pemutakhiran Data oleh Pemerintah

Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital berencana melakukan revisi terhadap Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.

Fokus revisi diarahkan pada kewajiban operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data pengguna secara berkala, sekaligus memperketat validasi registrasi melalui verifikasi biometrik dan data kependudukan.

“Revisi ini meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa satu NIK hanya digunakan untuk tiga nomor per operator, sebagaimana semangat Permenkominfo sebelumnya,” lanjut Meutya.

Perubahan ini juga menyesuaikan nomenklatur kelembagaan kementerian, yang kini telah berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Rancangan peraturan baru ini diharapkan dapat selesai dan diberlakukan dalam waktu dua pekan setelah pengumuman.

eSIM dan Masa Depan Registrasi Digital

Selain pembatasan jumlah nomor per NIK, regulasi yang baru juga akan mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan embedded SIM (eSIM).

Teknologi eSIM memungkinkan pengguna untuk memiliki nomor tanpa kartu fisik, sehingga proses registrasi akan sepenuhnya berbasis digital dan terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional.

Berita Terkait

News Update