Regulasi Baru Penggunaan NIK untuk Nomor HP Sudah Berlaku Nasional, Cek Sekarang

Senin 21 Apr 2025, 06:13 WIB
Berapa maksimal nomor dalam satu NIK untuk eSIM? Apakah NIK bisa digunakan untuk banyak kartu? (Sumber: Pinterest)

Berapa maksimal nomor dalam satu NIK untuk eSIM? Apakah NIK bisa digunakan untuk banyak kartu? (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam era digital yang semakin berkembang, perlindungan data pribadi menjadi elemen krusial dalam menjaga integritas sistem komunikasi dan keamanan siber.

Di Indonesia, peraturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi nomor seluler telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mengatur batas penggunaan NIK dalam pendaftaran nomor pelanggan jasa telekomunikasi. Namun, penyalahgunaan identitas digital masyarakat terus terjadi, memicu urgensi untuk melakukan pembaruan regulasi.

Dalam upaya penguatan tata kelola data digital, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana merevisi regulasi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan NIK masih menjadi tantangan besar, bahkan ditemukan satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor seluler.

Hal ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan untuk tindak kejahatan, termasuk penipuan digital.

Baca Juga: Hari Kartini 21 April: Sejarah Singkat dan Makna Peringatan

Regulasi Registrasi NIK untuk Nomor Seluler

Seiring masifnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan telekomunikasi, salah satunya terkait dengan tata cara registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Dalam regulasi tersebut, tercantum batas maksimal penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses registrasi nomor seluler.

Melalui Pasal 160, disebutkan bahwa satu NIK hanya boleh digunakan untuk tiga nomor per operator. Total maksimal penggunaan satu NIK adalah sembilan nomor, jika digunakan untuk tiga operator berbeda.

Berita Terkait

News Update