Dikutip dari laman National Gheographic, dalam artikel yang ditulis Forrest Nickman di Slate.com, 6 Maret 2012, berdasarkan keterangan antropolog University of Chicago, Don Kullick, menerangkan bahwa prostitusi memang sudah ada sejak awal peradaban manusia, namun belum bisa dipastikan apakah merupakan profesi tertua.
Adapun, orang yang menyediakan jasa prostitusi dan sebagai penghubung atau perantara antara pembeli jasa dengan pemberi layanan seks disebut sebagai muncikari.
Sementara itu, orang yang memberikan layanan menyerahkan diri untuk berhubungan seks demi mendapatkan bayaran disebut sebagai Pekerja Seks Komersial ( PSK).
Hukuman Prostitusi bagi Pelaku
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hukuman prostitusi.
Akan tetapi, hampir seluruh aturan tersebut melarang adanya perdangan seks atau prostitusi yang dilakukan oleh muncikari.
Misalnya, dalam pasal 296 KUHP disebutkan bahwa "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".
Sementara itu, dalam pasal 297 KUH dijelaskan bahwa "Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki laki yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
Berdasarkan beberapa pasal di atas, hanya para muncikari saja yang dikenai hukuman, sedangkan penjaja seks dan pengguna jasa tidak dikenai hukuman pidana.
Hal ini lantaran, para muncikari lah yang menyediakan layanan prostitusi tersebut dengan mengambil untung dari kegiatan prostitusi yang dijalankan.