Status penyalurannya dapat dicek secara berkala, dengan mengecek saldo rekening KKS untuk memastikan dana BPNT sudah ditransfer.
Masyarakat penerima manfaat harus mengetahui bahwa pencairan saldo dana bantuan tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sehingga apabila saldo belum bertambah pada bulan Januari ini, penerima diharapkan tetap sabar dan terus memantau rekeningnya pada bulan Februari ini.
Bagi peserta yang menggunakan layanan kantor pos, disarankan untuk menghubungi kantor pos terdekat.
Baca Juga: NIK e-KTP Kamu Terpilih Terima Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp600.000, Cek Informasinya Sekarang!
Hal tersebut demi mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengambilan bantuan pemerintah.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH menjadi satu diantara bansos yang rutin digelontorkan pemerintah kepada peserta KPM.
Bantuan diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar dalam DTKS. Program bansos ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat miskin.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial, Bansos PKH disalurkan secara bertahap setiap 3 bulan sekali, sehingga pencairan bantuan ini disalurkan sebanyak 4 kali dalam setahun. Berikut rincian jadwalnya:
- Penyaluran pertama: Januari-Maret
- Penyaluran kedua: April-Juni
- Penyaluran ketiga: Juli-September
- Penyaluran keempat: Oktober-Desember
Adapun nominal bansos PKH sesuai kategori masing-masing:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Baca Juga: Kapan Dana Bansos PIP 2025 Cair? Simak Jadwal, Syarat dan Cara Cek Online
Para penerima manfaat bisa cek status pencairan secara online dengan menggunakan NIK pada KTP, melalui cekbansos.kemensos.go.id.