NIK e-KTP Kamu Terpilih Terima Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp600.000, Cek Informasinya Sekarang!

Minggu 20 Apr 2025, 11:30 WIB
NIK e-KTP kamu terpilih terima bansos PKH tahap 2 2025 Rp600.000. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP kamu terpilih terima bansos PKH tahap 2 2025 Rp600.000. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp600.000, kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik kamu yang terpilih.

Penyaluran bansos PKH 2025 berupa dana Rp600.000, diberikan kepada NIK e-KTP kamu yang masuk di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per tahapnya.

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, saat ini pemerintah sedang memperbarui sistem pendataan KPM dari DTKS ke DTSEN.

Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp600.000 Cair ke NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Kamu Lewat Rekening KKS, Cek Informasinya di Sini!

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025. (Sumber: Pinterest/Sisarasa)

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025:

1. Keluarga Miskin dan Rentan

Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.

2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:

  • Ibu Hamil dan Anak Balita: Untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak sejak dini.
  • Anak Sekolah: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
  • Lansia di Atas 70 Tahun: Bantuan diberikan kepada lansia agar mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat.

Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 Cair dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Status NIK e-KTP Sekarang!

3. Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda

Calon penerima harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat. Selain itu, penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang serupa agar penyaluran bansos lebih merata.

Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH.

Berita Terkait

News Update