POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya penipuan pinjaman online (pinjol), penting bagi masyarakat untuk memahami keresmian dari setiap layanan pinjaman.
Sebagian orang mulai memilih pinjol ketika membutuhkan dana darurat dan cepat.
Namun, jangan sampai salah menentukan pilihan, pinjol yang resmi sudah terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal menawarkan keamanan serta perlindungan kepada penggunanya. Berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap meresahkan debitur.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal Resmi OJK 2025, Cek di Sini!
Artikel ini akan membahas beberapa ciri pinjol legal 2025 sebagai edukasi bagi masyarakat supaya tetap berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman.
Dengan memahami ciri-ciri pinjol legal yang terdaftar resmi, Anda dapat waspada jika ada penawaran-penawaran mencurigakan yang tidak sesuai dengan peraturan.
Ciri-Ciri Pinjol Legal 2025
Melansir dari berbagai sumber, berikut beberapa ciri pinjol legal yang dapat Anda ketahui.
- Terdaftar atau berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjaman di pinjol legal akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Debitur yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga dia tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan resmi
- Punya identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel peminjam
- Tim penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Baca Juga: Lunasi Tagihan GoPay Pinjam Tepat Waktu, Begini Cara Bayar Pinjol Legal dengan Aman
Mengapa Perlu Izin OJK?
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan.
Layanan pinjol harus memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan OJK seperti kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, serta peraturan terkait perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan.