BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Tamansari, Kabupaten Bogor. Pelaku berprofesi sebagai pedagang asongan.
Kasie Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, mengungkapkan, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Bogor telah berhasil menangkap pelaku. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Alhamdulillah, pelaku sudah diamankan. Saat ini, sedang dalam proses sidik (penyidikan)," tulis Iptu Desi dalam pesan singkat kepada Poskota, Senin, 21 April 2025.
Baca Juga: Polres Garut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ancaman Penjara 15 Tahun
Pelaku berinisial UJ, 48 tahun, melakukan pencabulan pada ABK putri berusia 17 tahun. Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku disebut memberikan iming-iming uang Rp50 ribu kepada korban.
Korban pun kemudian dibawa dengan menggunakan motor ke sebuah penginapan di wilayah Tamansari. Di penginapan itulah, pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma dan tengah dalam pemeriksaan psikologis serta pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. (cr-2)