POSKOTA.CO.ID - Polres Garut dalam konferensi pers hari ini, Jumat 11 April 2025 menampilkan wajah 2 tersangka pencabulan anak di bawah umur di Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Hadir langsung Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin Polres Garut membeberkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan tersangka berikut dengan adanya 2 barang bukti.
Pelaku 2 orang tersebut adalah YJ (24) ayah kandung korban dan YM (31) paman korban (uwa atau kakak dari ayah korban).
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa dugaan dari penyelidikan terhadap motif pelaku adalah hasrat seksual secara spontan.
"modus operandi kedua diduga melakukan tindak persetubuhan, dengan mengelus-elus kepala layaknya Ayah kepada anak, lalu mengelus kemaluan dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban sampai dilakukan persetubuhan dengan memasukkan alat kelamin," jelas Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin.
Tindakan ini disebut dilakukan juga oleh tersangka satunya yang merupakan paman korban.
Sebelumnya kasus pencabulan anak berusia 5 tahun dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya diproses setelah laporan dari Ibu diterima Polisi pada 8 April 2025.
Ibu korban yang diketahui telah bercerai dengan suaminya itu mendengar kabar dari tetangga, bahwa anaknya bercerita rasa sakit di area kemaluan.
Selain itu tetangga korban juga disebut menemukan ada percikan darah di celana korban yang masih berusia balita itu.