POSKOTA.CO.ID - Kemudahan akses dan proses pencairan yang cepat membuat pinjaman online (pinjol) semakin diminati masyarakat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar jika pengguna tidak teliti dalam memilih platform pinjol, terutama yang tidak terdaftar secara resmi.
Fenomena pinjaman online ilegal telah menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari bunga mencekik hingga intimidasi terhadap peminjam.
Baca Juga: Bunga Kompetitif dan Proses Pengajuan Cepat, Ini Pinjol Legal yang Tawarkan Limit Hingga Rp10 Juta
Masyarakat yang kurang memahami perbedaan keduanya sangat rentan menjadi korban jeratan hutang tak berujung dari layanan yang tidak sah.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal agar terhindar dari jerat yang merugikan.
Untuk membantu masyarakat lebih waspada dan bijak dalam memilih layanan pinjaman online, berikut Poskota rangkum lima perbedaan utama antara pinjol legal dan pinjol ilegal, yang dilansir dari kanal YouTube Andre Tuwan.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjol Legal dengan Anti Gagal? Begini Cara Lengkapnya, Gampang Banget
5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
1. Etika dan Prosedur Penagihan
Pinjol legal memiliki prosedur penagihan yang diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Petugas penagihan atau debt collector dari pinjol legal wajib memiliki sertifikasi dan hanya boleh menagih utang sesuai prosedur, tanpa menghubungi kontak darurat atau pihak lain yang tidak berkaitan.
Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki standar etika penagihan. Mereka sering kali mengakses seluruh kontak di ponsel peminjam dan menyebarkan informasi pribadi secara semena-mena sebagai bentuk intimidasi.
2. Bunga dan Biaya Administrasi
Pinjol legal hanya diperbolehkan mengenakan bunga maksimal 0,3 persen per hari atau sekitar 9 persen per bulan.