POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki daftar perusahaan fintech peer to peer lenig atau pinjaman online (pinjol) yang sudah punya izin.
Ada sebanya 97 layanan pinjol dinyatakan sudah legal dan resmi sesuai aturan OJK.
Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapan bisa mengenali layanan aplikasi pinjol yang aman dan terpercaya.
Pastikan Anda lebih selektif dan aktif untuk memeriksa status izin dari aplikasi atau layanan yang menawarkan pinjaman online.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal Resmi OJK 2025, Cek di Sini!
Sebagai informasi, pinjol legal tidak pernah memberikan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi.
Kemudian, layanan yang resmi juga bisanya memiliki bunga atau biaya yang transparan.
Apabila debitur menalami gagal bayar (galbay), pinjol legal memiliki undang-undang tersendiri dalam mengatasinya.
Piha penagih sudah memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendaaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Lunasi Tagihan GoPay Pinjam Tepat Waktu, Begini Cara Bayar Pinjol Legal dengan Aman
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk tetap waspada terhadap pinjol ilegal yang merajalela.