POSKOTA.CO.ID - Di balik kemudahan pinjaman online (pinjol), tidak sedikit masyarakat yang akhirnya mengalami gagal bayar (galbay).
Bantu Saku sebagai pinjol legal disebut-sebut akan mengancam nasabah galbay dan mendatangi debt collector (DC) lapangan jika telah membayar saat baru tiga hari.
Pertanyaannya, apakah ancaman DC lapangan tersebut benar-benar akan datang ke rumah saat baru tiga hari galbay pinjol?
Untuk itu, simak penjelasan berikut ini agar kamu tidak panik dan tetap bisa berpikir jernih dalam menghadapi situasi galbay.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Segera Disalurkan
Apakah Bantu Saku Mengirim DC Lapangan?
Dikutip dari kanal YouTube Fintech.Id, sampai saat ini, belum ada informasi valid bahwa Bantu Saku benar-benar mengirim DC lapangan ke rumah nasabah.
Bantu Saku sendiri masih tergolong legal dan terdaftar di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya, mereka memiliki standar dan batasan dalam melakukan penagihan, termasuk larangan melakukan tindakan di luar batas seperti mengintimidasi secara langsung, mempermalukan nasabah, atau menyebar informasi ke tetangga.
Perlu diingat, DC legal dari pinjol yang terdaftar di OJK tidak diperkenankan melakukan penagihan dengan cara-cara merugikan, mengintimidasi, atau mempermalukan nasabah secara langsung.
Jika hal itu dilakukan, maka nasabah berhak melaporkannya ke OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Baca Juga: Cara Menghadapi DC Lapangan yang Datang ke Rumah Saat Galbay Pinjol, Dijamin Gak Balik Lagi!