POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online atau yang kerap disebut pinjol seringkali menjadi pedang bermata dua bagi masyarakat.
Di satu sisi, pinjol bisa menjadi penyelamat ketika sedang terdesak kebutuhan dana darurat.
Namun, di sisi lain, layanan ini juga dapat berubah menjadi mimpi buruk, terutama jika seseorang terjebak menggunakan aplikasi pinjaman ilegal.
Tak sedikit pengguna yang tanpa sadar atau karena kurang informasi, terjerumus ke dalam pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan secara instan.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Finplus, Mudah Cair dan Bunga Rendah, Bisa Untuk Tambahan Modal Usaha
Padahal, layanan seperti ini kerap menggunakan berbagai trik untuk menjerat korban.
Bila sudah masuk ke dalam jebakan pinjol ilegal, risiko yang harus dihadapi tak main-main. Mulai dari bunga yang sangat tinggi hingga intimidasi oleh penagih utang atau debt collector.
Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri umum pinjol ilegal agar bisa menghindarinya sejak awal.
3 Modus Umum Pinjol Ilegal
Berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut beberapa modus yang sering digunakan:
1. Iming-iming Pinjaman Tanpa Syarat
Salah satu taktik yang paling sering dipakai adalah menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah, bahkan tanpa memerlukan identitas seperti KTP.
Tawaran seperti ini terdengar menggiurkan, tetapi justru bisa membuat pengguna terperangkap dalam utang berbunga tinggi tanpa perlindungan hukum yang jelas.