POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua 2025 dipercepat oleh pemerintah, begini informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda.
Saat ini jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT sudah memasuki tahap dua alokasi April hingga Juni 2025.
Pendataan NIK e-KTP juga dilakukan berbeda dari biasanya oleh pemerintah, sekarang proses tersebut dilaksanakan melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tentunya hanya penerima yang memenuhi syarat terbaru berhak mendapat bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.