POSKOTA.CO.ID - Untuk kamu yang sering mengandalkan pinjaman online (pinjol) di saat darurat, di tahun 2025 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan bunga maksimal pinjol legal.
Yakni dari 9 persen menjadi 6 persen per bulan, itu artinya turun hingga 33 persen.
Kebijakan ini jelas memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan yang lebih terjangkau dan aman.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari channel YouTube Andre Tuwan, kamu bisa menikmati keuntungan dari pinjol legal jika memenuhi tiga syarat utama. Diantaranya:
1. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
2. Punya penghasilan tetap minimal Rp3 juta per bulan
3. Memiliki rekening pribadi, karena dana akan langsung ditransfer ke rekening.
Apabila kamu belum memiliki rekening, sekarang sudah banyak bank digital yang memungkinkan buka rekening dari rumah, tanpa harus ke kantor cabang.
Baca Juga: Ajukan Pinjol Jangan Asal, Kenali Dulu GoPay Pinjam Sebelum Ambil Risiko
5 Rekomendasi Pinjol Legal 2025
Berikut ini adalah lima aplikasi pinjol legal dan terdaftar di OJK yang bisa jadi solusi keuangan kamu saat butuh dana mendesak:
1. Kredit Pintar
- Limit pinjaman: Mulai dari Rp600.000 hingga Rp20 juta