POSKOTA.CO.ID - Saat ini penyaluran saldo dana dari bansos BPNT sudah memasuki pencairan tahap kedua di tahun 2025 untuk alokasi April hingga Juni yang akan mulai disalurkan secara bertahap ke rekening KKS melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Proses penyaluran BPNT di tahun 2025 ini terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun dengan nominal yang dicairkan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 dalam satu kali tahap pencairan yang diakumulasi setiap tiga bulan sekali.
Penerima bantuan BPNT harus terdaftar secara resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut ini adalah rincian jadwal penyaluran program bantuan sosial BPNT di tahun 2024 dengan nominal pencairan setiap tahapnya.
Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial BPNT 2025
- Tahap 1 Januari-Februari-Maret
- Tahap 2 April-Mei-Juni
- Tahap 3 Juli-Agustus-September
- Tahap 4 Oktober-November-Desember
Untuk mengetahui status Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos BPNT dari pemerintah, silahkan cek langsung melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Ini caranya!
Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Pertama, kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data alamat seperti, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap Anda yang sesuai dengan KTP
- Isi kode captha
- Kemudian, klik tombol “Cari Data”
- Apabila nama Anda terdata sebagai penerima, maka akan muncul status penerima, keterangan dan jadwal penyaluran bantuan.
- Namun, apabila tidak termasuk, maka akan muncul status “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Saldo dana dari bansos BPNT 2025 disalurkan pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri atau melalui PT Pos.
KPM yang sampai saat ini belum menerima pencairan bantuan diharap tetap bersabar karena prosesnya masih terus berlangsung.
Pastikan juga, Anda sudah berstatus sebagai penerima Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang bisa dicek langsung di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG.
DISCLAIMER: Tidak semua KPM yang terdata di DTSEN bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, ada beberapa proses yang harus dilewati supaya pencairan bisa dilakukan ke rekening KKS milik KPM.